Tersangka M Nur berikut barang bukti 21 paket sabu saat diamankan usai diringkus dirumahnya. |
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesaman Riza SH. "Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan BNN Kota Pekanbaru," sebut Iwan, Selasa pagi.
Dijelaskannya, tersangka M Nur ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka. Polisi lalu menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan mengajak tersangka untuk bertransaksi (Undercover Buy)
"Tersangka ditangkap, setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu bertransaksi dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Gang Gelatik. Dari ditangannya, disita 21 paket sabu siap edar," ungkap Iwan Lesmana.
M Nur langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan, untuk megungkap jaringannya," tandas Iwan.
Akibat perbuatannya, terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar